LHP Kinerja Simester II 2024 Tujuh Daerah Diserahkan BPK Sulut

Manado, Reportasepos. Com – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan LHP Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 s.d. Semester I 2024 dan LHP Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah, menyerahkan LHP kepada 7 (Tujuh) Ketua DPRD dan Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (13/1)

LHP Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diserahkan kepada 3 (Tiga) Pemerintah Kota/Kabupaten, yaitu Kota Manado, Kota Bitung, dan Kabupaten Minahasa Selatan. Sedangkan LHP Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional diserahkan kepada 4 (empat) Pemerintah Kota/Kabupaten, yaitu Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara, Arief Fadillah menyampaikan tujuan pemeriksaan APBD yaitu menilai penyebab permasalahan pengelolaan APBD yang belum sepenuhnya mendukung pembangunan nasional, dan tujuan dari pemeriksaan JKN yaitu menilai upaya Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan program JKN yang menghambat pelayanan kesehatan kepada peserta program JKN.

Beberapa temuan signifikan pada pemeriksaan APBD, yaitu:
1. Penganggaran Penerimaan Daerah belum sepenuhnya terukur secara rasional;
2. Pengelolaan kas daerah belum optimal untuk mendanai belanja daerah; dan
3. Anggaran dan realisasi Mandatory Spanding belum sepenuhnya memenuhi batas alokasi.
Beberapa temuan signifikan pada pemeriksaan JKN , yaitu:
1. Pemerintah daerah belum sepenuhnya menyediakan SDMK di FKTP dan FKRTL untuk
penyelenggaraan pelayanan JKN secara memadai;
2. Pemerintah Daerah belum sepenuhnya menyediakan bangunan, prasarana, dan alat
kesehatan sesuai standar/kebutuhan guna mendukung pelayanan JKN;
3. Pemerintah Daerah belum sepenuhnya memenuhi obat dan BMHP Pasien JKN sesuai
dengan kebutuhan dan haknya;
4. Pemerintah Daerah belum sepenuhnya memadai dalam memperoleh dan memanfaatkan pendapatan dari BPJS Kesehatan untuk mendukung pelayanan kesehatan; dan

Dari pemeriksaan ini, Kepala Perwakilan Arief Fadillah menyampaikan beberapa kesimpulan:

1. Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan APBD yaitu:
a. Permasalahan Perencanaan dan Penganggaran APBD terjadi karena Pemerintah
Daerah belum memiliki mekanisme terkait tata cara penyusunan, pengajuan, dan verifikasi rencana pendapatan daerah yang terukur secara rasional;
b. Permasalahan Pelaksanaan APBD terjadi karena Pemerintah Daerah belum menyusun dan menetapkan kebijakan tentang strategi manajemen kas yang antara lain mengatur saldo kas minimal dan strategi untuk mengatasi kekurangan kas serta mengukur kemampuan keuangan daerah dalam rangka pengelolaan risiko solvabilitas dengan peraturan Kepala Daerah; dan
2. Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional yaitu apabila permasalahan-permasalahan signifikan tidak segera dilakukan upaya perbaikan, maka akan memberikan pengaruh signifikan terhadap penyelesaian permasalahan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan JKN.

Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Franky Chendra menyampaikan, dengan diserahkannya LHP Kinerja ini bisa menjadi masukan dalam penyusunan laporan kinerja atas pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehetan Nasional kedepan. Dengan demikian, diharapkan dapat memudahkan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola pelayanan kesehatan yang baik.

“Saya mewakili Kepala Daerah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Perwakilan dan seluruh jajaran BPK Perwakilan Sulawesi Utara yang telah melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi yang tujuannya untuk kebaikan kita bersama. Tentu rekomendasi ini akan segera kita tindaklanjuti” Ujar Andrei Angouw Wali Kota Manado.

BPK berharap DPRD dapat menggunakan LHP sebagai Instrumen Pengawasan sesuaidengan Pasal 21 ayat (1) UU 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya.

Dan bagi Kepala Daerah dan Ketua KPU untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pejabat menyampaikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP (*/pk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *