Manado–Reportasepos.com – Bawaslu Provinsi Sulut menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Organisasi Pengawas Pemilu dengan Stakeholder, yang dilaksanakan di Ballroom Lantai 3 Star Square Manado, pada Jumat-Minggu (20-22/12/2024).
Rapat Koordinasi ini pun dibuka oleh Dr. Herwin J.H. Malonda selaku anggota Bawaslu RI.
Malonda mengatakan bahwa pelaksanaan Rapat Koordinasi ini sebagai rangkaian kegiatan dari Bawaslu dalam memperoleh informasi terkait pengawasan Pemilu.
“Sekarang ini sudah selesai Pemilu dan Pemilihan, dan sekarang kotekanya evaluasi dengan memberikan masukan, kritikan, dan saran untuk dilakukan Bawaslu RI terlebih khusus Bawaslu Sulut untuk kedepannya,” ujar Malonda.
Selain itu, Malonda mejelaskan bagaimana terbentuknya Bawaslu. Dimana Pengawasan demokrasi di Indonesia tidak lepas dari sumbangsih Bawaslu yang dulu dikenal Panitia Pengawas Pelaksanaan (Panwaslak) Pemilu. Awal berdirinya Bawaslu dilatarbelakangi adanya krisis kepercayaan pelaksanaan pemilu.
Krisis kepercayaan inilah yang mulai dikooptasi kekuatan rezim penguasa sejak 1971. Mulai muncul protes-protes dari masyarakat karena diduga banyaknya manipulasi yang dilakukan oleh petugas pemilu saat itu hal itu yang menjadi cikal bakal kehadiran Bawaslu.
Krisis kepercayaan terhadap pelaksanaan pemilu ini berlanjut hingga Pemilu 1977 dengan adanya kecurangan dan pelanggaran yang lebih masif. Kritik datang dari politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan kualitas pemilu pada 1982 dengan memperbaiki UU.
Barulah pada 1982, pengawas pemilu dibentuk dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Panwaslak ini merupakan penyempurna dan bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dan saat itu lembaga itu masih bagian dari Kementrian Dalam Negeri.
Era reformasi, tuntutan penyelenggara pemilu yang bersifat mandiri tanpa dibayang- bayangi penguasa semakin kuat. Kemudian dibentuklah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat independen dan dinamakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sedangkan, Panwaslak juga mengalami perubahan nomenklatur menjadi panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Setelah itu, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu. UU tersebut menjelaskan pelaksanaan pengawasan pemilu dibentuk sebuah lembaga Ad hoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU. Selanjutnya kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penguatan terhadap lembaga ini kembali terjadi dari lembaga Ad hoc menjadi lembaga tetap melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meskipun, aparat Bawaslu ditingkat daerah mulai dari provinsi, kabupaten kota hingga tingkat kelurahan kewenangan pembentukannya menurut tersebut masih merupakan kewenangan KPU.
Sampai pada keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review (JR), yang dilakukan Bawaslu atas UU Nomor 22 Tahun 2007 itu yang memutuskan kewenangan pengawas pemilu sepenuhnya menjadi wewenang Bawaslu, begitu juga dalam merekrut pengawas pemilu yang menjadi tanggung jawab Bawaslu.
Setelah 12 Tahun berdiri lembaga ini mengalami banyak perkembangan dan kewenangannya. Hingga kini penguatan terhadap lembaga pengawas pemilu itupun semakin terjadi, setidaknya Bawaslu hingga tingkat kabupaten kota telah berubah statusnya dari adhoc menjadi permanen.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw SP.MAP, mengatakan sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bawaslu RI lewat Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu RI Herwyn Malonda yang telah memberikan kesempatan kepada kita semua untuk berada dalam kegiatan rakor ini.
“Memang saat ini kita perlu membicarakan lagi terkait dengan peran dari Bawaslu, jika tahapan Pemilu dan Pemilihan sudah boleh berlangsung. Sehingga dari kegiatan ini banyak dihadirkan aktivis-aktivis pemuda, LSM, dan dari tokoh agama dan masyarakat, serta penggiat, dan Pers. Ini bisa memberikan input dalam diskusi yang akan dilakukan bersama dengan Narasumber-narasumber, dan semoga bisa memberikan masukan kepada Bawaslu RI dan Bawaslu Sulut,” pungkas Sumpampouw, sambari bersyukur kegiatan ini bisa dilakukan di Sulawesi Utara.(*/js)