Manado, Reportasepos.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial RRW beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa (17/12/2024).
Berdasarkan surat Kejati Gorontalo nomor B–2416/P.5.5/Ft.1/11/2024 tanggal 11 November 2024, RRW diduga telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir oleh UU No. 6 Tahun 2023. Tindak pidana dilakukan melalui perusahaan PT AU pada periode Januari 2018 hingga Desember 2018, dengan dugaan perbuatan sebagai berikut:
1. Pasal 39 ayat (1) huruf c: Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT).
2. Pasal 39 ayat (1) huruf d: Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
3. Pasal 39 ayat (1) huruf i: Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian pendapatan setidaknya sebesar Rp 598.392.914 (lima ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat belas rupiah).
Atas pelanggaran ini, tersangka RRW terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali lipat dan maksimal 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayarkan.
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Eureka Putra, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan upaya menegakkan sistem perpajakan yang adil dan transparan. “Penyerahan tersangka ini diharapkan memberikan efek jera kepada Wajib Pajak yang tidak patuh, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Eureka Putra.
Ia juga menekankan bahwa Direktorat Jenderal Pajak mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif dilakukan. Penegakan hukum ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi pendapatan negara dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih akuntabel.
Dengan penyerahan tersangka RRW beserta barang bukti, diharapkan kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.(mk)