Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis PN Manado Soal Politik Uang Caleg Gerindra

REPORTASEPOS.COM, Manado – Kandas sudah upaya banding yang dilakukan oleh dua Calon Legislatif terpilih dari Partai Gerindra masing-masing Indra W Liempepas dan Christovel Liempepas, atas putusan PN Manado yang menyatakan keduanya bersalah atas dugaan perbuatan politik uang saat masa tenang Pemilu 2024 lalu.

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado, yang terdiri dari Steery Marleine Rantung sebagai Ketua Majelis Hakim, dan anggota Jootje Sampaleng serta Brivonne Maramis, dengan panitera pengganti Enda Maukar, justru menguatkan vonis bersalah yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Manado

Dengan demikian Indra W Liempepas yang merupakan Caleg terpilih DPRD Kota Manado daerah pemilih Tuminting-Bunaken, dan Christovel Liempepas, Caleg terpilih DPR RI dapil Sulawesi Utara (Sulut), harus menjalani vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun, serta denda Rp 20 juta subsider satu bulan penjara.

Adapun isi keputusan yang dikutip dari Direktori Putusan PT Manado, nomor 78/PID/2024/PT MND, disebutkan majelis hakim mengadili pertama menerima banding penasihat hukum kedua terdakwa dan tim Jaksa Penuntut Umum, kedua menguatkan putusan PN Manado nomor 138 dari PN Manado, serta membebankan para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

“Pengadilan Tinggi Manado memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado, tertanggal 19 Juni 2024 nomor 138/Pid.Sus/2024/PN Mnd, yang dimohonkan banding tersebut, juga membebankan biaya perkara kepada para terdakwa sebesar Rp5.000,” kata Humas Pengadilan Tinggi Manado, Felix Wuisan.

Sebelumnya, Christovel Liempepas dan Indra W Liempepas, diduga melakukan Money Politics pada masa tenang. Saat itu, aksi kedua bersaudara ini dilaporkan ke Bawaslu RI, setelah sebelumnya terdapat video yang beredar soal dugaan money politics tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado, kasus ini berakhir dengan kedua Caleg terpilih dari Partai Gerindra ini divonis bersalah. Setelah putusan, tim kuasa hukum langsung menyatakan banding. Jaksa Penuntut Umum juga melakukan banding, karena merasa vonis yang diberikan tak sesuai dengan tuntutan yakni para terdakwa harus divonis kurungan badan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *