REPORTASEPOS.COM, Manado -Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Muhammad Tio Aliansyah SH MH mengatakan bahwa DKPP dalam penanganan kode etik tidak hanya berkaitan dengan persoalan tahapan penyelenggaraan, tetapi juga menerima juga non-tahapan penyelenggaraan.
Tio berujar, kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 adalah tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
“Jadi bukan hanya terkait dengan tahapan pemilu atau tahapan pilkada, banyak non-tahapan yang dilaporkan yang diajukan ke DKPP,” ujarnya dalam Media Gathering Mewujudkan Sukses Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Data Pemilih Berkualitas dalam Pilkada 2024, yang digelar KPU Sulut di salah satu rumah kopi di bilangan Sario, Kota Manado, Rabu (10/7/2024).
Tio mencontohkan, ada penyelenggaran pemilu baik KPU maupun Bawaslu bermain judi online, ada sekretaris punya perempuan lain yang bukan istrinya, dan mereka memiliki hubungan terlarang.
Lebih parah ada yang booking perempuan di aplikasi michat. Kemudian ada juga beberapa penyelenggara pemilu yang proses rekrutmen badan adhock menggunakan atau terlibat money politic.
“Nah kalau itu terkait dengan hal seperti itu terbukti itu sudah dipastikan diberhentikan atau dipecat, karena tidak ada toleransi terkait dengan apa namanya itu money politik, kemudian perolehan suara, masalah-masalah yang dilaporkan seperti asusila persoalan seksual dan sebagainya,” tegas Tio.
Ia mengtakan bahwa DKPP setiap ada aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu akan diproses sesuai kewenangan lembaga penegak etik pemilu tersebut.
“Kami pastikan akan bekerja sesuai kewenangan fungsi dan tugas DKPP dalam menegakkan kode etik,” katanya.
“Jadi sesuai dengan fungsi kami, DKPP bersifat pasif, tapi ketika ada laporan maka kami lakukan pemeriksaan dengan proses-proses tahapan yang sudah diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017,” sambungnya.(*)