Terbukti Korupsi, Mantan Dirut Pertamina Dihukum 9 Tahun Penjara

OnlineBrita.com, Jakarta – Majelis hakim Tipikor Jakarta yang diketuai  oleh majelis hakim Maryono SH.MH menjatuhkan hukuman  selama 9 tahun penjara dipotong selama dalam tahanan, kepada mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Senin (24/6/2024). Selain hukuman seperti tersebut diatas hakim  juga  mejatuhkan denda sebesar Rp 500 Juta subsideir 3 bulan kurungan. Hal ini karena terdakwa terbulkti melalukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) PT Pertamina.

Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Hakim Ketua Maryono.

Dengan demikian Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal yang meringankan terdakwa , terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan yang memberatkan .Sementara itu, beberapa hal yang memberatkan vonis, Karen dinilai tidak mendukung program pemerintah .

Karen Agustiawan oleh Jaksa KPK sebelumnya  dituntut Pidana 11 tahun penjara serta denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp 1,77 Triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011 hingga 2014. */bo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *