Perkara Kasus Tambang Timah Ternyata Capai 300 Triliun

OnlineBrita.com, Jakarta – Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Burhanuddin juga menyebut jumlah kerugian negara dalam kasus ini yang semula diperkirakan Rp271 triliun, ternyata mencapai Rp300 triliun.

Angka tersebut merupakan hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Total sementara 21 tersangka
Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah ini. Teranyar yakni penetapan tersangka eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono (BGA).

Berdasarkan perannya, BGA diduga secara sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

Beberapa nama lain yakni Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin, hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Ratusan bidang tanah dan 66 rekening disita
Kejagung juga telah menyita 66 rekening milik para tersangka di kasus korupsi ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemblokiran rekening itu dilakukan penyidikan untuk mengusut dugaan aliran dana korupsi.

Selain itu, Ketut mengatakan penyidik juga menyita satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tangerang Selatan.

Namun, ia tidak menjelaskan sosok pemilik SPBU yang disita tersebut. Ketut mengatakan total terdapat 55 unit alat berat, 16 unit mobil, dan 187 bidang tanah atau bangunan yang juga disita.

“Selain itu tim penyidik juga menyita aset berupa enam smelter di wilayah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi,” kata Ketut.

Asisten Sandra Dewi hingga saksi diperiksa
Kejagung turut memeriksa asisten pribadi artis Sandra Dewi berinisial RP terkait kasus korupsi PT Timah ini.

Pemeriksaan terhadap RP tercatat pertama kali dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Selasa (28/5).

Selain RP, pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga saksi lainnya yakni Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa berinisial PL, Sekretaris Divisi Pengamanan berinisial SMD dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa berinisial HRT.(*/c)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *