REPORTASE.COM, Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLN) milik PT PLN (Persero). Pasca terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan retrofit sistem sootblowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam PT PLN Unit Induk Pembangkitan (UIP) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Pada Selasa (9/7) lalu, penyidik KPK menahan 3 tersangka General Manager PT PLN UIP Sumbagsel Bambang Anggoro (BA), lalu Manajer Enjiniring PT PLN UIP Sumbagsel Budi Widi Asmoro (BWA), dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (TEI) Nehemia Indrajaya (NI). Karena diduga melakukan mark-up anggaran pengadaan komponen suku cadang pada PLTU Bukit Asam. Dengan nilai kerugian negara yang sementara tercatat adalah sekira Rp 25 miliar.
“Khusus perkara ini penggantian sootblowing ini memang terjadinya di Sumbagsel. Yang ini kami akan cek lagi di beberapa tempat,” kata Berdasarkan laporan PLN, pada posisi 31 Desember 2023, dari sisi kapasitas terpasang, pembangkit listrik milik PLN masih didominasi oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dengan unit pembangkit sejumlah 135 unit dengan kapasitas terpasang sebesar 20.440 MW pada 31 Desember 2023.
Jumlah tersebut diikuti oleh pembangkit berbahan bakar gas (PLTG, PLTGU, PLTMG) dengan kapasitas terpasang 16.924 MW, pembangkit listrik energi baru terbarukan (PLTA, PLTM, PLTMH, PLTP, PLTS, PLTB, PLTBM) dengan kapasitas terpasang 4.210 MW, serta Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan kapasitas terpasang 3.521 MW. Untuk di wilayah Kaltim, ada beberapa pembangkit listrik milik PLN. Seperti PLTU Tanjung Redep (14 MW), PLTA Kelai (55 MW), PLTU Kaltim FTP2 (200 MW), PLTU Kaltim (MT) (55 MW), Kaltim Peaker-2 (100 MW), Kaltim Peaker-3 (100 MW), PLTU Kaltim-4 (200 MW), PLTU Kaltim-3 (400 MW), PLTG Senipah (ST) (35 MW), PLTU Teluk BPN (220 MW), dan PLTU Kaltim-5 (400 MW).
“ ‘Kan ada yang masing-masing sejenis PLT ini. Karena PLN ini kan berbeda-beda. Maksudnya berbeda-beda itu ada tenaga air, ada juga yang tenaga bumi, dan yang lainnya. Nah ini yang memiliki hal yang sama. Memiliki barang yang sama, kami juga menduga kemungkinan di tempat lain juga, bisa saja terjadi hal yang sama. Kita akan cek,” pungkas Asep Guntur Rahayu.
Pada kesempatan yang sama, sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan perhitungan awal kerugian keuangan negara akibat perbuatan ketiga tersangka mencapai Rp 25 miliar. Dengan nilai pastinya masih dalam perhitungan oleh pihak auditor.
Di mana dugaan tindak pidana korupsi itu, berawal pada 17 Januari 2018. Saat itu PT PLN (Persero) Pusat menyetujui usulan anggaran yang diajukan PT PLN UIK Sumbagsel.
Yang diantaranya memuat anggaran pengadaan retrofit sootblowing sistem PLTU Bukit Asam tahun 2018 sebesar Rp 52 miliar. Di mana BWA dan NI menetapkan dan menunjuk NI sebagai calon pelaksana pekerjaan tersebut.
Dan NI mengirimkan spesifikasi teknis sootblower Type Blower F149, dengan harga penawaran sebesar Rp 52 miliar. Kepada BWA dan jajaran Divisi Enjinering PT PLN UIP Sumbagsel, serta pihak PLTU Bukit Asam.
“BWA kemudian merespon dan meminta pihak PLTU Bukit Asam agar menindaklanjuti data spesifikasi teknis dan harga penawaran tersebut dengan pembuatan Kajian Kelayakan Proyek (KKP) sebagai dokumen dasar proses pengadaan yang diajukan oleh PLTU Bukit Asam,” ucapnya.
Dokumen KKP dibuat oleh pihak PLTU Bukit Asam dengan back date tahun 2017 dengan spesifikasi teknis dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang sama dengan harga penawaran dan selanjutnya disampaikan kepada Divisi Enjineering PT PLN UIP Sumbagsel. (*)